Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Pegawai Negeri Sipil pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Desy Yustria, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Desy Yustria pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp.1 miliar, Subsider 6 bulan, dan membayar uang pengganti SGD70.000 dan Rp.78.500 juta dikurangi SGD3000 dan HP iphone 13 (128gb) dan Rp.350 juta, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Pegawai Negeri Sipil pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Desy Yustria, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Desy Yustria pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp.1 miliar, Subsider 6 bulan, dan membayar uang pengganti SGD70.000 dan Rp.78.500 juta dikurangi SGD3000 dan HP iphone 13 (128gb) dan Rp.350 juta, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Pegawai Negeri Sipil pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Nurmanto Akmal, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Nurmanto Akmal, pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan, denda Rp.1 miliar, Subsider 6 bulan, dan membayar uang pengganti SGD30.000 dan Rp.57.500 juta dikurangi 1 unit mobil Mitsubishi Expander warna hitam dalam tindak pidana korupsi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Pegawai Negeri Sipil pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Nurmanto Akmal, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Nurmanto Akmal, pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan, denda Rp.1 miliar, Subsider 6 bulan, dan membayar uang pengganti SGD30.000 dan Rp.57.500 juta dikurangi 1 unit mobil Mitsubishi Expander warna hitam dalam tindak pidana korupsi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini