Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Kasus Suap Hakim MA, Desy Yustria Divonis 8 Tahun Penjara dan Nurmanto Akmal 4 Tahun Penjara

15 Juni 2023 | 18.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Terdakwa Pegawai Negeri Sipil pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Desy Yustria, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Desy Yustria pidana penjara selama  8 tahun, denda Rp.1 miliar, Subsider 6 bulan, dan membayar uang pengganti SGD70.000 dan Rp.78.500 juta dikurangi SGD3000 dan HP iphone 13 (128gb) dan Rp.350 juta, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Terdakwa Pegawai Negeri Sipil pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Desy Yustria, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Desy Yustria pidana penjara selama  8 tahun, denda Rp.1 miliar, Subsider 6 bulan, dan membayar uang pengganti SGD70.000 dan Rp.78.500 juta dikurangi SGD3000 dan HP iphone 13 (128gb) dan Rp.350 juta, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Terdakwa Pegawai Negeri Sipil pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Nurmanto Akmal, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Nurmanto Akmal, pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan, denda Rp.1 miliar, Subsider 6 bulan, dan membayar uang pengganti SGD30.000 dan Rp.57.500 juta dikurangi 1 unit mobil Mitsubishi Expander warna hitam dalam tindak pidana korupsi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Terdakwa Pegawai Negeri Sipil pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Nurmanto Akmal, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Nurmanto Akmal, pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan, denda Rp.1 miliar, Subsider 6 bulan, dan membayar uang pengganti SGD30.000 dan Rp.57.500 juta dikurangi 1 unit mobil Mitsubishi Expander warna hitam dalam tindak pidana korupsi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus