Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 23 Desember 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Harvey Moeis pidana penjara badan 6 tahun 6 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp.210 miliar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 23 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (kanan) dan Reza Andriansyah mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 23 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, memegang rosario saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 23 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 23 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeismengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 23 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini