Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

KPK Cekal 6 Orang WNI dalam Penyidikan Korupsi PT Telkom

8 Agustus 2024 | 21.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024. KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 tentang larangan melakukan perjalanan keluar negeri terhadap 6 orang Warga Negara Indonesia dengan inisial SC, PNS, THL, NG, VAK dan FT selama 6 bulan dalam kasus dugaaan korupsi di PT Telkom. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Direktur PT Erakom Infonusa, Fery Tan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024. Fery Tan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan belum menjalani penahanan, telah dicegah oleh KPK untuk melakukan perjalanan keluar negeri selama 6 bulan yang diajukan ke Dirjen Imigrasi, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Telkom. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Direktur PT Erakom Infonusa, Fery Tan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024. Fery diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang Tablet Samsung Tab S3, PC All in One dan perangkat keras IT di PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dan Group. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Direktur PT Asiatel Globalindo, Viktor Antonio Kohar, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024. Viktor telah ditetapkan sebagai tersangka dan belum menjalani penahanan, telah dicegah oleh KPK untuk melakukan perjalanan keluar negeri selama 6 bulan. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Direktur PT Asiatel Globalindo, Viktor Antonio Kohar, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024. Viktor menjadi tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang di PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk dan Group, yang telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Direktur PT Erakom Infonusa, Fery Tan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024. Fery diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang Tablet Samsung Tab S3, PC All in One dan perangkat keras IT di PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dan Group. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus