Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), Muhammad Luthfie menjalani sidang praperadilan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. Sidang tersebut beragendakan jawaban KPK atau eksepsi termohon atas gugatan yang dilayangkan Eddy dkk. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa hukum eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), Muhammad Luthfie (kanan) menjalani sidang praperadilan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. KPK meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan Ham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, serta asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana dan pengacaranya, Yosi Andika Mulyadi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pihak tergugat perwakilan KPK menjalani sidang praperadilan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) bersama Yogi dan Yosi diketahui melayangkan gugatan praperadilan lantaran keberatan dengan penetapan tersangka yang disematkan KPK. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa hukum eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), Muhammad Luthfie (kanan) menjalani sidang praperadilan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Suasana sidang praperadilan penetapan tersangka eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pihak tergugat perwakilan KPK menjalani sidang praperadilan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. Menurut KPK, dalil yang dijadikan alasan para termohon atau pihak Eddy untuk mengajukan permohonan praperadilan adalah tidak benar dan keliru. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini