Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

KPK Resmi Menahan Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir

28 Mei 2019 | 07.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara, Sofyan Basir, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 27 Mei 2019. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara, Sofyan Basir, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 27 Mei 2019. KPK juga menyangka Sofyan menerima janji atau hadiah dengan bagian yang sama besar dengan yang diterima oleh Eni Saragih. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara, Sofyan Basir, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 27 Mei 2019. KPK menyangka Sofyan membantu Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara, Sofyan Basir, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 27 Mei 2019. Direktur Utama PT PLN nonaktif akan menghuni Rumah Tahanan Cabang KPK Kavling K-4, Jakarta Selatan. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara, Sofyan Basir, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 27 Mei 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus