Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

KPK Resmi Tahan Sarimuda, Tersangka Kasus Korupsi BUMD Sumsel

21 September 2023 | 19.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel periode 2019-2021, Sarimuda, resmi memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Sarimuda, merupakan mantan caleg Partai Nasdem DPR RI Sumatera Selatan I, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batubara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp.18 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel periode 2019-2021, Sarimuda, resmi memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Sarimuda, merupakan mantan caleg Partai Nasdem DPR RI Sumatera Selatan I, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batubara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp.18 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel periode 2019-2021, Sarimuda, resmi memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Sarimuda, merupakan mantan caleg Partai Nasdem DPR RI Sumatera Selatan I, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batubara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp.18 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel periode 2019-2021, Sarimuda, resmi memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Sarimuda, merupakan mantan caleg Partai Nasdem DPR RI Sumatera Selatan I, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batubara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp.18 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel periode 2019-2021, Sarimuda, resmi memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Sarimuda, merupakan mantan caleg Partai Nasdem DPR RI Sumatera Selatan I, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batubara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp.18 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata (kanan) bersama Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu dan Juru bicara bidang Pencegahan, Ipi Maryati, menghadirkan Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel periode 2019-2021, Sarimuda, resmi memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Sarimuda, merupakan mantan caleg Partai Nasdem DPR RI Sumatera Selatan I, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batubara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp.18 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus