Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel periode 2019-2021, Sarimuda, resmi memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Sarimuda, merupakan mantan caleg Partai Nasdem DPR RI Sumatera Selatan I, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batubara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp.18 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel periode 2019-2021, Sarimuda, resmi memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Sarimuda, merupakan mantan caleg Partai Nasdem DPR RI Sumatera Selatan I, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batubara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp.18 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel periode 2019-2021, Sarimuda, resmi memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Sarimuda, merupakan mantan caleg Partai Nasdem DPR RI Sumatera Selatan I, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batubara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp.18 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel periode 2019-2021, Sarimuda, resmi memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Sarimuda, merupakan mantan caleg Partai Nasdem DPR RI Sumatera Selatan I, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batubara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp.18 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel periode 2019-2021, Sarimuda, resmi memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Sarimuda, merupakan mantan caleg Partai Nasdem DPR RI Sumatera Selatan I, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batubara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp.18 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata (kanan) bersama Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu dan Juru bicara bidang Pencegahan, Ipi Maryati, menghadirkan Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel periode 2019-2021, Sarimuda, resmi memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Sarimuda, merupakan mantan caleg Partai Nasdem DPR RI Sumatera Selatan I, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batubara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp.18 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini