Komisaris PT. Arta Niaga Nusantara, Handoko Setiono dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara, Melia Boentaran, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Februari 2021. Dua tersangka baru tersebut juga merupakan pasangan suami istri dalam tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur PT Arta Niaga Nusantara, Melia Boentaran, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Februari 2021. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Melia dan suaminya. TEMPO/Imam Sukamto
Komisaris PT. Arta Niaga Nusantara, Handoko Setiono memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Februari 2021. Pasangan suami istri ini diduga terkait dalam tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara sebesar Rp.156 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, berbicara dalam konferensi pers penahanan tersangka Handoko Setiono dan Melia Boentaran, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Februari 2021. Tindak pidana korupsi tersebut terkait proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada 2013-2015. TEMPO/Imam Sukamto