Dua karyawan PT. Amarta Karya (Persero), Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga (tengah), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua tersangka baru. TEMPO/Imam Sukamto
Dua karyawan PT. Amarta Karya (Persero), Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga (kanan), memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Pandhit dan Deden merupakan karyawan kepercayaan mantan Direktur Utama PT. Amarta Karya (Persero), Catur Prabowo, yang lebih dulu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Dua karyawan PT. Amarta Karya (Persero), Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Mantan Direktur Utama PT. Amarta Karya (Persero), Catur Prabowo lebih dulu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK dalam tindak pidana korupsi 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT. Amarta Karya (Persero).mTEMPO/Imam Sukamto
Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menghadirkan dua karyawan PT. Amarta Karya (Persero), Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. PT. Amarta Karya (Persero) merupakan anak perusahan Badan Usaha Milik Negara. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menghadirkan dua karyawan PT. Amarta Karya (Persero), Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Dalam tindak pidana korupsi terkait sekitar 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT. Amarta Karya (Persero) diduga terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp 46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto