Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

KPU Rilis 49 Nama Caleg Mantan Koruptor di Situs Resmi

31 Januari 2019 | 14.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Ketua KPU Arief Budiman (ketiga kiri) didampingi Komisioner KPU (dari kiri) Hasyim Asy'ari, Pramono Ubaid, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan dan Evi Novida Ginting menunjukkan berkas berisi data calon legislatif (caleg) mantan terpidana korupsi di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 30 Januari 2019. Terdapat 49 orang berstatus mantan terpidana korupsi. ANTARA/Dhemas Reviyanto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Ketua KPU Arief Budiman menunjukkan berkas berisi data calon legislatif dengan status mantan terpidana korupsi di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 30 Januari 2019. Dari 49 caleg, terdiri dari sembilan orang calon DPD, 16 orang calon DPRD Provinsi dan 24 orang calon DPRD Kabupaten/Kota. ANTARA/Dhemas Reviyanto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Suasana pengumuman nama 49 calon legislatif dengan status mantan terpidana korupsi di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 30 Januari 2019. Dari semua partai peserta pemilu, empat partai tidak punya stok caleg eks koruptor, yaitu PKB, Partai Nasdem, PPP dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). ANTARA/Dhemas Reviyanto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Warga melihat daftar nama calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019. KPU akhirnya mempublikasikan daftar nama 49 calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi. TEMPO/Subekti.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Warga melihat daftar nama calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus