Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi memberi tilang kepada pengemudi mobil yang melanggar aturan ganjil-genap di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Agustus 2018. Dalam penertiban di ruas tersebut, puluhan kendaraan terjaring razia karena menggunakan pelat nomor genap di tanggal ganjil. TEMPO/M Yusuf Manurung
Polisi memberi tilang kepada pengemudi mobil berpelat genap yang melanggar aturan ganjil-genap di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Agustus 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas sistem ganjil-genap untuk mendukung Asian Games 2018. TEMPO/M Yusuf Manurung
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi menilang pengemudi mobil yang melanggar aturan ganjil-genap di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Agustus 2018. Perluasan itu meliputi seluruh ruas Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan M.T. Haryono, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Simpang Coca Cola, Jalan Arteri Pondok Indah, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Benyamin Sueb. TEMPO/M Yusuf Manurung
Polisi menilang pengemudi mobil yang melanggar aturan ganjil-genap di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Agustus 2018. Waktu pembatasan kendaraan dengan ganjil-genap juga ditambah, berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. TEMPO/M Yusuf Manurung
Polisi menilang pengemudi mobil yang melanggar aturan ganjil-genap di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Agustus 2018. Perluasan aturan ini sebenarnya sudah disosialisasi sejak sebulan lalu, dan mulai hari ini aturan itu diberlakukan sepenuhnya. TEMPO/M Yusuf Manurung
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini