Foto

PSBB Masa Transisi, Aturan Ganjil Genap akan Berlaku Lagi

7 Juni 2020 | 20.44 WIB

https://statik.tempo.co/data/2020/06/07/id_943661/943661_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 4

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 7 Juni 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Pergub no 51 tahun 2020 yang berisi tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi yang mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil - genap untuk sepeda motor dan mobil. TEMPO/M Taufan Rengganis

https://statik.tempo.co/data/2020/06/07/id_943663/943663_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 4

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 7 Juni 2020. Memasuki PSBB masa transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil - genap untuk sepeda motor dan mobil. TEMPO/M Taufan Rengganis

https://statik.tempo.co/data/2020/06/07/id_943665/943665_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 4

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 7 Juni 2020. Rencananya rekayasa ganjil - genap untuk sepeda motor dan mobil akan mulai berlaku pekan depan. TEMPO/M Taufan Rengganis

https://statik.tempo.co/data/2020/06/07/id_943666/943666_720.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 4

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 7 Juni 2020. Memasuki PSBB masa transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil - genap untuk sepeda motor dan mobil. TEMPO/M Taufan Rengganis

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus