Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 7 Juni 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Pergub no 51 tahun 2020 yang berisi tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi yang mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil - genap untuk sepeda motor dan mobil. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 7 Juni 2020. Memasuki PSBB masa transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil - genap untuk sepeda motor dan mobil. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 7 Juni 2020. Rencananya rekayasa ganjil - genap untuk sepeda motor dan mobil akan mulai berlaku pekan depan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 7 Juni 2020. Memasuki PSBB masa transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil - genap untuk sepeda motor dan mobil. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini