Foto

Langgar Perda Garasi, Pemilik Mobil Depok Terancam Denda Rp2 Juta

12 Januari 2020 | 20.00 WIB

https://statik.tempo.co/data/2020/01/12/id_905281/905281_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 5

Sejumlah mobil terparkir di pinggir jalan di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Minggu, 12 Desember 2020. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Depok telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda baru, yang mengatur soal kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok. TEMPO/M Taufan Rengganis

https://statik.tempo.co/data/2020/01/12/id_905282/905282_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 5

Sejumlah mobil terparkir di pinggir jalan di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Minggu, 12 Desember 2020. Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari mengatakan, Raperda ini merupakan hasil usulan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Depok. TEMPO/M Taufan Rengganis

https://statik.tempo.co/data/2020/01/12/id_905283/905283_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 5

Sejumlah mobil terparkir di pinggir jalan di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Minggu, 12 Desember 2020. Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari mengatakan, tingginya mobilisasi masyarakat Kota Depok menjadi alasan masukan tersebut, sehingga masyarakat yang tidak mampu menyediakan garasi untuk menyimpan mobil dapat beralih ke transportasi publik. TEMPO/M Taufan Rengganis

https://statik.tempo.co/data/2020/01/12/id_905284/905284_720.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 5

Sejumlah mobil terparkir di pinggir jalan di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Minggu, 12 Desember 2020. Pengesahan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan atau Perda Garasi ini dilakukan pada Rabu 8 Januari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

https://statik.tempo.co/data/2020/01/12/id_905285/905285_720.jpg
Perbesar
Foto 5 dari 5

Sejumlah mobil terparkir di pinggir jalan di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Minggu, 12 Desember 2020. DPRD Kota Depok mengesahkan aturan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan mengeai warga yang memiliki mobil namun tidak memiliki garasi di denda Rp 2 Juta. TEMPO/M Taufan Rengganis

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus