Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Corporate Finance PT. TEP, Eko Wardoyo dan Komisaris PT. TEP, Saut Irianto Rajagukguk (kanan), di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 3 November 2024. Keduanya, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorotan Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019 - 2020, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.223 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing dan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris (kanan), setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, 13 November 2024. Keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorotan . TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing, setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 13 November 2024. Donald Sihombing, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorotan Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019 - 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Corporate Finance PT. TEP, Eko Wardoyo, setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK Jakarta, 13 November 2024. Eko Wardoyo, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorotan Jakarta Timur . TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Corporate Finance PT. TEP, Eko Wardoyo dan Komisaris PT. TEP, Saut Irianto Rajagukguk (kanan), setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, 13 November 2024. Keduanya, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorotan Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019 - 2020, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.223 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini