Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Libur Akhir Tahun, PPKM Level 3 akan Diberlakukan di Seluruh Indonesia

22 November 2021 | 22.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Pengendara motor melintasi spanduk peringatan Covid-19 gelombang ketiga, di Jakarta, Senin, 22 November 2021. Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 selama libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 gelombang ketiga. TEMPO/Dika Yanuar

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Polisi mengatur lalu lintas di Jalan Jendral Sudiman, Jakarta, Senin 22 November 2021. PPKM Level 3 saat akhir tahun ini akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia. TEMPO/Dika Yanuar

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Warga melintas di depan mural bertema COVID-19 di Tanah Tinggi, di Kota Tangerang, Banten, Senin, 22 November 2021. PPKM Level 3 akhir tahun akan berlaku mulai periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dengan membatasi mobilitas dan kerumunan masyarakat di libur Natal dan Tahun Baru. ANTARA FOTO/Fauzan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Warga melintas di depan mural bertema vaksin COVID-19 di Tanah Tinggi, di Kota Tangerang, Banten, Senin, 22 November 2021. Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia selama libur akhir tahun. ANTARA FOTO/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus