Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengendara motor melintasi spanduk peringatan Covid-19 gelombang ketiga, di Jakarta, Senin, 22 November 2021. Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 selama libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 gelombang ketiga. TEMPO/Dika Yanuar
Polisi mengatur lalu lintas di Jalan Jendral Sudiman, Jakarta, Senin 22 November 2021. PPKM Level 3 saat akhir tahun ini akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia. TEMPO/Dika Yanuar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga melintas di depan mural bertema COVID-19 di Tanah Tinggi, di Kota Tangerang, Banten, Senin, 22 November 2021. PPKM Level 3 akhir tahun akan berlaku mulai periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dengan membatasi mobilitas dan kerumunan masyarakat di libur Natal dan Tahun Baru. ANTARA FOTO/Fauzan
Warga melintas di depan mural bertema vaksin COVID-19 di Tanah Tinggi, di Kota Tangerang, Banten, Senin, 22 November 2021. Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia selama libur akhir tahun. ANTARA FOTO/Fauzan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini