Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Pada Libur Natal dan Tahun Baru

19 November 2021 | 21.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Sejumlah calon penumpang Kereta Api Indonesia beraktivitas di Stasiun Gambir, Jakarta, 19 November 2021. Pemerintah menetapkan PPKM Level 3 untuk semua daerah di Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru serta larangan bepergian guna memperketat pergerakan masyarakat dalam mencegah lonjakan kasus COVID-19. Hal ini terhitung mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Sejumlah calon penumpang Kereta Api Indonesia beraktivitas di Stasiun Gambir, Jakarta, 19 November 2021. Pemerintah menetapkan PPKM Level 3 untuk semua daerah di Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru serta larangan bepergian guna memperketat pergerakan masyarakat dalam mencegah lonjakan kasus COVID-19. Hal ini terhitung mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Sejumlah calon penumpang Kereta Api Indonesia beraktivitas di Stasiun Gambir, Jakarta, 19 November 2021. Pemerintah menetapkan PPKM Level 3 untuk semua daerah di Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru serta larangan bepergian guna memperketat pergerakan masyarakat dalam mencegah lonjakan kasus COVID-19. Hal ini terhitung mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Sejumlah calon penumpang Kereta Api Indonesia beraktivitas di Stasiun Gambir, Jakarta, 19 November 2021. Pemerintah menetapkan PPKM Level 3 untuk semua daerah di Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru serta larangan bepergian guna memperketat pergerakan masyarakat dalam mencegah lonjakan kasus COVID-19. Hal ini terhitung mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Sejumlah calon penumpang Kereta Api Indonesia beraktivitas di Stasiun Gambir, Jakarta, 19 November 2021. Pemerintah menetapkan PPKM Level 3 untuk semua daerah di Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru serta larangan bepergian guna memperketat pergerakan masyarakat dalam mencegah lonjakan kasus COVID-19. Hal ini terhitung mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus