Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Lima Bulan Jalani Rehabilitasi, Roy Kiyoshi Bebas

6 Oktober 2020 | 15.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Pembawa acara televisi Roy Kiyoshi bebas menjalani masa rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Selasa 06 Oktober 2020. Roy Kiyoshi menjalani masa rehabilitasi di RSKO selama lima bulan setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akibat penyalahgunaan psikotropika yang dibeli secara daring. Tempo/STR/Nurdiansah

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Pembawa acara televisi Roy Kiyoshi bebas menjalani masa rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Selasa, 6 Oktober 2020. Roy Kiyoshi menjalani masa rehabilitasi di RSKO selama lima bulan setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akibat penyalahgunaan psikotropika yang dibeli secara daring. Tempo/Nurdiansah

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Pembawa acara televisi Roy Kiyoshi bebas menjalani masa rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Selasa, 6 Oktober 2020. Roy Kiyoshi menjalani masa rehabilitasi di RSKO selama lima bulan setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akibat penyalahgunaan psikotropika yang dibeli secara daring. Tempo/Nurdiansah

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Pembawa acara televisi Roy Kiyoshi bebas menjalani masa rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Selasa, 6 Oktober 2020. Roy Kiyoshi menjalani masa rehabilitasi di RSKO selama lima bulan setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akibat penyalahgunaan psikotropika yang dibeli secara daring. Tempo/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus