Foto

Lindungi Industri Dalam Negeri, Bea Cukai Jateng DIY Musnahkan Barang Ilegal

21 Agustus 2024 | 19.00 WIB

https://statik.tempo.co/data/2024/08/21/id_1329702/1329702_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 4

Petugas memusnahkan barang ilegal di tempat Penimbunan Pabean Tanjung Emas, Semarang, Rabu, 21 Agustus 2024. Bea Cukai Jateng DIY memusnahkan 7 jenis komoditas produk ilegal yang bermasalah dengan importasi. Tempo/Budi Purwanto

https://statik.tempo.co/data/2024/08/21/id_1329704/1329704_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 4

Kepala TMP Bea Cukai Jateng DIY dan pejabat sejumlah instansi memamerkan 7 jenis komoditas produk ilegal yang akan dimusnahkan di tempat Penimbunan Pabean Tanjung Emas, Semarang, Rabu 21 Agustus 2024. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan terhadap 542 kasus selama tahun 2024 termasuk kasus 12 kontainer Ballpress pakaian bekas untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Tempo/Budi Purwanto

https://statik.tempo.co/data/2024/08/21/id_1329705/1329705_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 4

Petugas memusnahkan barang ilegal di tempat Penimbunan Pabean Tanjung Emas, Semarang, Rabu, 21 Agustus 2024. Bea Cukai Jateng DIY memusnahkan 7 jenis komoditas produk ilegal yang bermasalah dengan importasi. Tempo/Budi Purwanto

https://statik.tempo.co/data/2024/08/21/id_1329706/1329706_720.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 4

Pengawas memeriksa barang ilegal yang akan dimusnahkan di tempat Penimbunan Pabean Tanjung Emas, Semarang, Rabu 21 Agustus 2024. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan terhadap 542 kasus selama tahun 2024 termasuk kasus 12 kontainer Ballpress pakaian bekas untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Tempo/Budi Purwanto

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus