Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengacara Lucas (kanan) mengacungkan kedua ibu jarinya sebelum mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 7 November 2018. Dalam sidang ini jaksa penuntut umum KPK mendakwa Lucas, dengan sengaja telah mencegah, merintangi penyidikan perkara suap terhadap tersangka mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro, dalam korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan peninjauan kembali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Lucas berdiskusi dengan kuasa hukumnya di sela sidang perdana pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 7 November 2018. Lucas juga didakwa telah menghalangi kepulangan Eddy Sindoro ke Indonesia sejak 2016, saat mantan petinggi Lippo Group itu ditetapkan sebagai tersangka suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengacara Lucas menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 7 November 2018. Pada 4 Desember 2016, menurut KPK, Eddy menghubungi Lucas untuk menyampaikan bahwa dirinya akan pulang ke Indonesia untuk menjalani proses hukum di KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Lucas berbincang dengan kuasa hukumnya di sela sidang perdana pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 7 November 2018. Namun, saat itu Lucas menyarankan Eddy agar tidak pulang dan melepas status kewarganegaraan Indonesia serta membuat paspor di negara lain agar dapat terlepas dari proses hukum di KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini