Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Persidangan Ayluna Putri alias Lucinta Luna secara virtual atas dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 27 Mei 2020. Lucinta Luna menjalani persidangan perdana melalui video conference dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur dikarenakan masa PSBB. Tempo/Nurdiansah
Persidangan Ayluna Putri alias Lucinta Luna secara virtual atas dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 27 Mei 2020. Lucinta dijerat dengan Pasal 60 ayat 2 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Tempo/Nurdiansah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Persidangan Ayluna Putri alias Lucinta Luna secara virtual atas dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 27 Mei 2020. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Eko Aryanto beragendakan pembacaan dakwaan, Lucinta Luna tidak didampingi pengacara lantaran kuasa hukumnya tidak berada di pengadilan dan tidak menyerahkan surat kuasa. Tempo/Nurdiansah
Persidangan Ayluna Putri alias Lucinta Luna secara virtual atas dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 27 Mei 2020. Tempo/Nurdiansah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini