Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan berkas saat menyerahkan pengajuan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. MAKI mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai 51 pegawai KPK berstatus 'merah' atau tidak bisa dibina lagi setelah dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tiba untuk mengajukan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. Boyamin mengatakan bahwa berdasarkan pertimbangan putusan MK yang dibacakan pada 4 Mei 2021, proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN disebut tidak boleh merugikan pegawai KPK. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan pengajuan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan pengajuan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan berkas saat menyerahkan pengajuan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini