Ekspresi Komedian Betawi yang juga Direktur PT Viandra Production, Mandra Naih mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 20 Agustus 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ekspresi Komedian Betawi yang juga Direktur PT Viandra Production Mandra Naih, saat mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 20 Agustus 2015. Mandra didakwa melakukan tindak pidana korupsi Proyek pengadaan paket program siap siar FTV Komedi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Komedian Mandra Naih, mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 20 Agustus 2015. Mandra juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi Proyek pengadaan paket program siap siar FTV Kolosal serta Film Zoid TVRI Tahun 2012. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Komedian Betawi Mandra Naih, mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 20 Agustus 2015. Dari hasil dakwaan atas tindakan pidana korupsi Mandra tersebut, Mandra ditaksir telah merugikan negara sebesar Rp12,039 milyar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mandra Naih, mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 20 Agustus 2015. Mandra didakwa dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 milyar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho