Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam periode 2013-2018 Zulheri bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Februari 2025. Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam itu dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 24,1 miliar. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam periode 2013-2018 Zulheri bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam periode 2013-2018 Zulheri bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam periode 2013-2018 Zulheri bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam periode 2013-2018 Zulheri mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean