Foto

Mantan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

17 Februari 2022 | 16.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Terdakwa mantan Wakil ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Aziz Syamsuddin, pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, membayar denda pidana Rp.250 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama empat tahun. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Terdakwa mantan Wakil ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin, berpelukan dengan kerabatnya seusai sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022. Aziz terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi kasus penyuapan terkait persetujuan pinjaman daerah pada APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Terdakwa mantan Wakil ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin, menyapa kerabatnya seusai sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022. Aziz terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi kasus penyuapan terkait persetujuan pinjaman daerah pada APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Terdakwa mantan Wakil ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Aziz Syamsuddin, pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, membayar denda pidana Rp.250 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama empat tahun. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Terdakwa mantan Wakil ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Aziz Syamsuddin, pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan membayar denda pidana Rp.250 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama empat tahun, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi kasus penyuapan terkait persetujuan pinjaman daerah pada APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus