Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Wakil Presiden Boediono mengikuti sidang kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018. Dalam sidang tersebut, Boediono menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mantan Wakil Presiden Boediono memberikan kesaksian dalam sidang BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018. Boediono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Wakil Presiden Boediono hadir dalam sidang kasus korupsi penerbitan SKL BLBI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018. Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Syafruddin Tumenggung merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mantan Wakil Presiden Boediono (kiri) bersalaman dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018. Jaksa mendakwa Syafruddin memperkaya pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, melalui penerbitan SKL untuk bank tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mantan Wakil Presiden Boediono setelah menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi penerbitan SKL BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mantan Wakil Presiden Boediono meninggalkan ruang sidang sidang setelah bersaksi dalam persidangan kasus penerbitan SKL BLBI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini