Tersangka kasus pencabulan, Mario Dandy sebelum menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 11 Desember 2024. Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. TEMPO/Ilham Balindra
Mario Dandy Satriyo memasuki ruangan sidang untuk menjalani sidang perdana kasus pencabulan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 11 Desember 2024. Kasus pencabulan ini dilaporkan orang tua anak AG ke Polda Metro Jaya pada 3 Mei 2023. TEMPO/Ilham Balindra
Mario Dandy Satriyo (kiri) berbicara dengan pengacarnya ketika menjalani sidang perdana kasus pencabulan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 11 Desember 2024. TEMPO/Ilham Balindra