Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Masyarakat Adat Ajukan Uji Formil UU KSDAHE ke MK

7 Oktober 2024 | 19.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Advokat PPMAN Muhammad Arman (tengah), Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Rukka Sombolinggi (kanan) dan Tim Subtansi Meteri Uji Formil Muhammad ikhsan (kiri) saat ditemui usai sidang pendahuluan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 7 Oktober 2024. Para pemohon dan koalisi untuk konservasi mengajukan uji formil UU KSDHAE. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Rukka Sombolinggi (kanan) dan Tim Subtansi Meteri Uji Formil Muhammad ikhsan (kiri) saat ditemui usai sidang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 7 Oktober 2024. Uji formil UU KSDHAE dilakukan dengan tiga alasan yakni tidak memenuhi asas kejelasan tujuan, tidak memenuhi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, dan tidak memenuhi asas keterbukaan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Rukka Sombolinggi (kedua dari kanan depan) dan Tim Subtansi Meteri Uji Formil Muhammad ikhsan (kedua dari kiri depan) saat ditemui usai sidang pendahuluan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Rukka Sombolinggi bersama saat ditemui usai sidang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Tim Subtansi Meteri Uji Formil Muhammad Ikhsan saat ditemui usai sidang pendahuluan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Rukka Sombolinggi (kedua dari kanan depan) dan Tim Subtansi Meteri Uji Formil Muhammad ikhsan (kedua dari kiri depan) saat ditemui usai sidang pendahuluan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus