Foto

Melihat Kedahsyatan Kebakaran Hutan dan Lahan di Palangka Raya

23 September 2019 | 10.12 WIB

https://statik.tempo.co/data/2019/09/23/id_874675/874675_720.jpg
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 1 dari 5

Api mambakar lahan milik warga di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu, 22 September 2019. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga 30 September 2019. ANTARA

https://statik.tempo.co/data/2019/09/23/id_874677/874677_720.jpg
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 2 dari 5

Api mambakar lahan milik warga di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu, 22 September 2019. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga 30 September 2019. ANTARA

https://statik.tempo.co/data/2019/09/23/id_874678/874678_720.jpg
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 3 dari 5

Api mambakar lahan milik warga di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu, 22 September 2019. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga 30 September 2019. ANTARA

https://statik.tempo.co/data/2019/09/23/id_874679/874679_720.jpg
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 4 dari 5

Api mambakar lahan milik warga di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu, 22 September 2019. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga 30 September 2019. ANTARA

https://statik.tempo.co/data/2019/09/23/id_874680/874680_720.jpg
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 5 dari 5

Api mambakar lahan milik warga di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu, 22 September 2019. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga 30 September 2019. ANTARA

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus