Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Melihat Proses Budidaya Ulat Kandang

12 November 2021 | 20.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Pekerja saat membudidayakan ulat kandang di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat 12 November 2021. Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan Peraturan Bank Indonesia tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Dengan adanya aturan ini maka diharapkan rasio kredit UMKM di perbankan bisa mencapai 45,74%. TEMPO/Subekti.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Pekerja saat membudidayakan ulat kandang di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat 12 November 2021. Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan Peraturan Bank Indonesia tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Dengan adanya aturan ini maka diharapkan rasio kredit UMKM di perbankan bisa mencapai 45,74%. TEMPO/Subekti.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Pekerja saat membudidayakan ulat kandang di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat 12 November 2021. Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan Peraturan Bank Indonesia tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Dengan adanya aturan ini maka diharapkan rasio kredit UMKM di perbankan bisa mencapai 45,74%. TEMPO/Subekti.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Pekerja saat membudidayakan ulat kandang di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat 12 November 2021. Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan Peraturan Bank Indonesia tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Dengan adanya aturan ini maka diharapkan rasio kredit UMKM di perbankan bisa mencapai 45,74%. TEMPO/Subekti.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Pekerja saat membudidayakan ulat kandang di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat 12 November 2021. Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan Peraturan Bank Indonesia tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Dengan adanya aturan ini maka diharapkan rasio kredit UMKM di perbankan bisa mencapai 45,74%. TEMPO/Subekti.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Pekerja saat membudidayakan ulat kandang di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat 12 November 2021. Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan Peraturan Bank Indonesia tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Dengan adanya aturan ini maka diharapkan rasio kredit UMKM di perbankan bisa mencapai 45,74%. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus