Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Menkeu Sri Mulyani Terapkan Aturan Baru Pajak Pulsa dan Token Listrik

30 Januari 2021 | 21.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Warga membeli pulsa telepon seluler di salah satu toko di Jakarta, Sabtu, 30 Januari 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021 tidak berdampak dengan adanya pungutan baru untuk pulsa, voucer, dan token listrik, tetapi hanya bertujuan menyederhakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) guna memberikan kepastian hukum. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Warga membeli pulsa telepon seluler di salah satu toko di Jakarta, Sabtu, 30 Januari 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021 tidak berdampak dengan adanya pungutan baru untuk pulsa, voucer, dan token listrik, tetapi hanya bertujuan menyederhakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) guna memberikan kepastian hukum. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Pedagang menunggu pengunjung di gerai voucer pulsa dan kartu perdana di Bandung Electronic Center, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 30 Januari 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberlakukan aturan terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) kepada penyelenggara jasa telekomunikasi hingga distributor tingkat II (server) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana, token listrik mulai 1 Februari 2021. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Pedagang menata nomor kartu perdana di gerai voucer pulsa di Bandung Electronic Center, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 30 Januari 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberlakukan aturan terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) kepada penyelenggara jasa telekomunikasi hingga distributor tingkat II (server) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana, token listrik mulai 1 Februari 2021. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Pengunjung melintas di depan gerai kartu perdana dan voucer pulsa di Bandung Electronic Center, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 30 Januari 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberlakukan aturan terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) kepada penyelenggara jasa telekomunikasi hingga distributor tingkat II (server) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana, token listrik mulai 1 Februari 2021. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Pedagang memilah kartu perdana di gerai kartu perdana dan voucer pulsa di Bandung Electronic Center, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 30 Januari 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberlakukan aturan terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) kepada penyelenggara jasa telekomunikasi hingga distributor tingkat II (server) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana, token listrik mulai 1 Februari 2021. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus