Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suasana sidang lanjutan terkait persidangan pengujian atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra memberikan pertanyaan pada pada Prof Bagir Manan selaku ahli pada sidang lanjutan pengujian UU KPK terhadap Undang-Undang Dasar, di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Periode 2001-2008 Prof Bagir Manan dan Akademisi Universitas Brawijaya Dr Aan Widiarto menjadi ahli dalam sidang ini. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Mahkamah Agung periode 2001-2008, Prof Bagir Manan memberikan keterangan sebagai ahli melalui virtual pada sidang lanjutan terkait persidangan pengujian atas UU KPK di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020. Sidang tersebut ditunda dan dilanjutkan kembali pada 14 Juli 2020 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan satu ahli dari termohon dan dua saksi dari pemohon. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang hadir sebagai pemohon pada sidang lanjutan terkait persidangan pengujian UU KPK di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin jalannya sidang lanjutan terkait persidangan pengujian atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar yang di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang hadir sebagai pemohon pada sidang lanjutan terkait persidangan pengujian atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini