Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim konstitusi memimpin sidang putusan perkara Pengujian UU Perkawinan No. 1/1974 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018. MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terkait batas usia perkawinan anak. TEMPO/Subekti.
Rasminah (kanan), pemohon uji UU Perkawinan menghadiri pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018. Ketentuan tentang batas usia perkawinan sebelumnya digugat sekelompok warga negara yang merasa dirugikan dengan perbedaan batas usia laki-laki dan perempuan. TEMPO/Subekti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemohon uji UU Perkawinan, Rasminah (kiri) dan Endang Warsinah (kanan) bersiap menghadiri sidang putusan di Gedung MK Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018. Dalam pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan mengatur batas minimal usia perkawinan laki-laki adalah 19 tahun sementara perempuan adalah 16 tahun. TEMPO/Subekti.
Pemohon uji UU Perkawinan, Rasminah (tengah) dan Endang Warsinah (kanan) bersiap menghadiri sidang putusan di Gedung MK Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018. Keduanya dipaksa menikah di usia muda karena keluarga mengalami kesulitan finansial. TEMPO/Subekti
Pemohon uji UU Perkawinan, Rasminah (tengah) dan Endang Warsinah (kanan) seusai menghadiri sidang putusan di Gedung MK Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018. MK menilai beleid tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak. TEMPO/Subekti
Pemohon uji UU Perkawinan, Rasminah (kiri) dan Endang Warsinah (kanan) bersiap menghadiri sidang putusan di Gedung MK Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018. MK memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk merevisi UU Perkawinan paling lama dalam jangka waktu tiga tahun. TEMPO/Subekti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini