Foto

Pantai Gadani, Kuburan Kapal Terbesar di Dunia

15 Mei 2013 | 08.03 WIB

https://statik.tempo.co/data/2013/05/14/id_184449/184449_650.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 6

Pantai Gadani dekat Karachi, Pakistan, merupakan kuburan kapal terbesar di dunia (14/5). Sekitar 100 kapal, tanker besar dan kapal pesiar, dipotong setiap tahunnya. Besi-besi potongan tersebut kemudian dijual ke pasar domestik Pakistan. dailymail.co.uk

https://statik.tempo.co/data/2013/05/14/id_184453/184453_650.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 6

Seorang pekerja memotong bagian kapal dengan menggunakan api las. Para pekerja umumnya penduduk yang tinggal dekat Gadani, dan dibayar sekitar Rp. 33.000 per hari. dailymail.co.uk

https://statik.tempo.co/data/2013/05/14/id_184456/184456_650.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 6

Sejumlah pekerja menurunkan drum-drum oli bekas yang berada di kapal untuk dijual, sebelum kapal tersebut dipotong-potong di pantai Gadani, Pakistan. dailymail.co.uk

https://statik.tempo.co/data/2013/05/14/id_184458/184458_650.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 6

Sejumlah pekerja beristirahat dan makan di Gadani (14/5). Pekerja tewas, kaki atau tangan patah sering terjadi, namun perkerjaan pemotongan tidak terganggu. Semua itu adalah resiko pekerjaan mereka. dailymail.co.uk

https://statik.tempo.co/data/2013/05/14/id_184459/184459_650.jpg
Perbesar
Foto 5 dari 6

Gadani adalah tempat pemotongan kapal terbesar ketiga di dunia, setelah Alang di India dan Chittagong di Bangladesh. Namun bila di Alang dan Chittagong memerlukan waktu enam bulan untuk memotong satu tanker besar, di Gadani hanya memerlukan waktu empat bulan. dailymail.co.uk

https://statik.tempo.co/data/2013/05/14/id_184460/184460_650.jpg
Perbesar
Foto 6 dari 6

Sebuah kapal yang sudah mulai dipotong di pasir pantai Gadani, Pakistan, (14/5). Jutaan ton besi potongan kapal dijual setiap tahunnya ke pasar domestik, untuk pembangunan infrastruktur di Pakistan. dailymail.co.uk

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus