Dua orang tersangka yang diduga memiliki peran dalam penggelapan kapal serta dugaan pembunuhan terhadap salah satu kru kapal yang bernama Budiono bin Suparlan dan Resmawanto bin Suparlan saat ditampilkan Kepolisian ke media, Mako Korpolairud, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 25 April 2025. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penggelapan dan dugaan pembunuhan yang terjadi di kapal KM Poseidon 03. Tempo/Ilham Balindra
Dua orang tersangka yang diduga memiliki peran dalam penggelapan kapal serta dugaan pembunuhan terhadap salah satu kru kapal yang bernama Budiono bin Suparlan dan Resmawanto bin Suparlan saat ditampilkan Kepolisian ke media, Mako Korpolairud, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 25 April 2025. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Tempo/Ilham Balindra
Kasubdit Gakkum Polair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go (tengah) berbicara kepada media perihal Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Nelayan di perairan Belitung, Mako Korpolairud, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 25 April 2025. Tempo/Ilham Balindra
Dua orang tersangka yang diduga memiliki peran dalam penggelapan kapal serta dugaan pembunuhan terhadap salah satu kru kapal yang bernama Budiono bin Suparlan dan Resmawanto bin Suparlan saat ditampilkan Kepolisian ke media, Mako Korpolairud, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 25 April 2025. Tempo/Ilham Balindra
Kasubdit Gakkum Polair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go berbicara kepada media perihal Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Nelayan di perairan Belitung, Mako Korpolairud, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 25 April 2025. Tempo/Ilham Balindra