Seorang terpidana kasus liwath alias gay saat menjalani hukuman cambuk di depan Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, Banda Aceh, Jumat, 13 Juli 2018. Dua pria bernama Nyakrab Bumin dan Muhammad Rustam dijatuhi hukuman cambuk karena terbukti berhubungan sesama jenis. AP Photo.
Seorang terpidana kasus liwath alias gay saat menjalani hukuman cambuk di depan Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, Banda Aceh, Jumat, 13 Juli 2018. Prosesi hukuman cambuk itu digelar di hadapan publik di beranda masjid. REUTERS.
Seorang terpidana kasus liwath alias gay saat menjalani hukuman cambuk di depan Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, Banda Aceh, Jumat, 13 Juli 2018. Mahkamah Syariah Banda Aceh menjatuhkan vonis hukuman cambuk lebih dari 80 kali kepada dua pria yang terbukti berhubungan sesama jenis. REUTERS.