Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB memutuskan untuk menghapuskan ganja dari daftar narkotika atau obat terlarang paling berbahaya di dunia. Keputusan ini untuk mengantisipasi, sekaligus membuka jalan bagi perluasan penelitian ganja dan penggunaan medis. REUTERS
Keputusan ini diambil setelah dilakukan pemungutan suara oleh Komisi Obat Narkotika, yang berbasis di Wina dan berisi 53 negara anggota. Komisi ini mempertimbangkan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO tentang reklasifikasi ganja dan turunannya. REUTERS
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di sejumlah negara, ganja telah digunakan untuk pengobatan dan keputusan PBB tersebut menjadi pintu bagi negara-negara lain. Perubahan tersebut kemungkinan besar akan mendukung penelitian ganja medis dan upaya legalisasi di seluruh dunia. REUTERS
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian Tommy Nugraha dalam keterangannya pada akhir Agustus lalu menjelaskan, ganja tergolong jenis tanaman obat psikotropika. Karena itu, sejak 2006, pemerintah telah memusnahkan ganja yang ditanam petani. REUTERS
Di Indonesia, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020, memasukkan ganja sebagai salah satu tanaman obat binaan lewat Keputusan Menteri Nomor 104 Tahun 2020. Namun pada Agustus, Keputusan tersebut dicabut. REUTERS
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini