Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pedagang jajanan gerobak di depan sekolah Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. TEMPO/Ilham Balindra
Anak sekolah menunggu pembuatan jajanan minuman manis saat pulang sekolah di Kawasan Palmerah, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Agustus 2024. Salah satu pasal dari PP ini juga mengatur soal jajanan sekolah. TEMPO/Ilham Balindra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seorang pelajar menunggu jajanannya, di depan sekolah Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. TEMPO/Ilham Balindra
Pedagang depan sekolah melayani pelajar yang membeli dagangannya di Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024. Salah satu pasal dari PP ini juga mengatur soal jajanan sekolah. TEMPO/Ilham Balindra
Para pelajar membeli jajanan sepulang sekolah di Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. TEMPO/Ilham Balindra
Pedagang minuman manis depan sekolah melayani pelajar yang membeli dagangannya di Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024. Salah satu pasal dari PP ini juga mengatur soal jajanan sekolah. TEMPO/Ilham Balindra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini