Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Pemerintah Keluarkan Aturan Pedagang Jajanan Sekolah

1 Agustus 2024 | 13.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Pedagang makanan dan minuman berjualan di lingkungan sekolah SDN Kenari 01, Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024. Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah No. 28/2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan pada 26 Juli 2024. TEMPO/Subekti.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Pedagang makanan berjualan di lingkungan sekolah SDN Kenari 01, Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024. Point dalam Peraturan Pemerintah No. 28/2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan pada 26 Juli 2024 yakni mengatur tentang pedagang di lingkungan sekolah dan mengharuskan Pemda untuk memiliki aturan soal ini. TEMPO/Subekti.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Pedagang minuman berjualan di lingkungan sekolah SDN Kenari 01, Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024. Aturan ini tertuang dalam Pasal 202 yang menyebutkan bahwa Pemda wajib mengatur pedagang yang berjualan di sekitar sekolah, termasuk menu yang mereka tawarkan. TEMPO/Subekti.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Pedagang makanan dan minuman berjualan di lingkungan sekolah SDN Kenari 01, Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024. Langkah ini bertujuan untuk memastikan anak-anak mendapatkan makanan yang sehat. Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kemenkes, dr. Ngabila Salama, memastikan aturan ini dibuat untuk mencegah diabetes pada anak. TEMPO/Subekti.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Siswa saat membeli minuman dari pedagang yang berjualan di lingkungan sekolah SDN Kenari 01, Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024. Pemerintah terus berupaya menekan kasus diabetes di Indonesia, termasuk dengan menerapkan label pada minuman manis kemasan. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus