Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pedagang makanan dan minuman berjualan di lingkungan sekolah SDN Kenari 01, Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024. Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah No. 28/2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan pada 26 Juli 2024. TEMPO/Subekti.
Pedagang makanan berjualan di lingkungan sekolah SDN Kenari 01, Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024. Point dalam Peraturan Pemerintah No. 28/2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan pada 26 Juli 2024 yakni mengatur tentang pedagang di lingkungan sekolah dan mengharuskan Pemda untuk memiliki aturan soal ini. TEMPO/Subekti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pedagang minuman berjualan di lingkungan sekolah SDN Kenari 01, Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024. Aturan ini tertuang dalam Pasal 202 yang menyebutkan bahwa Pemda wajib mengatur pedagang yang berjualan di sekitar sekolah, termasuk menu yang mereka tawarkan. TEMPO/Subekti.
Pedagang makanan dan minuman berjualan di lingkungan sekolah SDN Kenari 01, Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024. Langkah ini bertujuan untuk memastikan anak-anak mendapatkan makanan yang sehat. Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kemenkes, dr. Ngabila Salama, memastikan aturan ini dibuat untuk mencegah diabetes pada anak. TEMPO/Subekti.
Siswa saat membeli minuman dari pedagang yang berjualan di lingkungan sekolah SDN Kenari 01, Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024. Pemerintah terus berupaya menekan kasus diabetes di Indonesia, termasuk dengan menerapkan label pada minuman manis kemasan. TEMPO/Subekti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini