Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka YS saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus oleh Subdit IV Siber Ditkrimum Polda Metro Jaya, Kamis 25 Maret 2021. YS diringkus polisi di Kota Medan setelah mengancam dengan memeras terkait video porno artis Gabriella Larasati yang beredar di media sosial. Tempo/Nurdiansah
Tersangka YS saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus oleh Subdit IV Siber Ditkrimum Polda Metro Jaya, Kamis 25 Maret 2021. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, YS mendapatkan video porno itu dari media sosial yang kemudian diedit dan dikirimkan kepada Gabriella. Tempo/Nurdiansah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka YS saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus oleh Subdit IV Siber Ditkrimum Polda Metro Jaya, Kamis 25 Maret 2021. Atas perbuatannya, tersangka YS dijerat ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Tempo/Nurdiansah
Tersangka YS saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus oleh Subdit IV Siber Ditkrimum Polda Metro Jaya, Kamis 25 Maret 2021. YS diringkus polisi di Kota Medan setelah mengancam dengan memeras terkait video porno artis Gabriella Larasati yang beredar di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, YS mendapatkan video porno itu dari media sosial yang kemudian diedit dan dikirimkan kepada Gabriella. Atas perbuatannya, tersangka YS dijerat ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Tempo/Nurdiansah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini