Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Pelaku Pencabulan 13 Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

11 Januari 2022 | 18.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 Januari 2022. ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Para jaksa melindungi terdakwa pencabulan santri di bawah umur, Herry Wirawan, usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2022. Dalam persidangan yang berlangsung tertutup, JPU menuntut Heri Wiryawan dengan tuntutan hukuman mati, denda Rp 500 juta, dan penyitaan aset. TEMPO/Prima Mulia

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Para jaksa menutupi wajah terdakwa pencabulan santri di bawah umur, Herry Wirawan, dengan tangan terborgol usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2022. Dalam persidangan yang berlangsung tertutup, JPU menuntut Heri Wiryawan dengan tuntutan hukuman mati, denda Rp 500 juta, dan penyitaan aset. TEMPO/Prima Mulia

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Para jaksa berjaga di pintu masuk ruang sidang dengan terdakwa kasus pencabulan santri di bawah umur, Herry Wirawan,saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2022. Dalam persidangan yang berlangsung tertutup, JPU menuntut Heri Wiryawan dengan tuntutan hukuman mati, denda Rp 500 juta, dan penyitaan aset. TEMPO/Prima Mulia

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Polisi memasuki pintu masuk ruang sidang dengan terdakwa kasus pencabulan santri di bawah umur, Herry Wirawan,saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2022. Dalam persidangan yang berlangsung tertutup, JPU menuntut Heri Wiryawan dengan tuntutan hukuman mati, denda Rp 500 juta, dan penyitaan aset. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus