Pemimpin Redaksi (Pemred) Tempo Setri Yasra saat melaporkan teror kepala babi terhadap Tempo ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 21 Maret 2025. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia Bersama saat melapor teror kepala babi di Kantor Tempo ke Bareskrim. Tempo/Ilham Balindra
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia Bersama, Erick Tanjung memberi keterangan kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 21 Maret 2025. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia Bersama melapor ke Bareskrim pasca aksi teror kepala babi di Kantor Tempo dengan membawa sejumlah barang bukti berupa CCTV dan panggilan telepon dari luar negeri. Tempo/Ilham Balindra
Tim Legal Tempo, Alberto saat melaporkan teror kepala babi terhadap Tempo ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 21 Maret 2025. Dalam laporannya, mendesak Polri untuk mengungkap ancaman teror terhadap jurnalis ini. Tempo/Ilham Balindra
Pemimpin Redaksi (Pemred) Tempo Setri Yasra (tengah) bersama Tim Legal Tempo, Alberto (kiri) saat melaporkan teror kepala babi terhadap Tempo ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 21 Maret 2025. Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dalam laporannya mengaitkan dengan Pasal 18A UU 40 Tahun 1999 tentang Pers dan KUHP tentang Pasal Ancaman Pembunuhan. Tempo/Ilham Balindra