Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ali Muhtarom (tengah) dan Agam Syarif Baharuddin (kiri) di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 14 April 2025. Kejagung menetapkan tiga hakim yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Antara/Dhemas Reviyanto
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Djuyamto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 14 April 2025. Antara/Dhemas Reviyanto
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Ali Muhtarom dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 14 April 2025. Antara/Dhemas Reviyanto
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Agam Syarif Baharuddin dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, 14 April 2025. Antara/Dhemas Reviyanto
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kedua kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus suap di PN Jakpus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 14 April 2025. Antara/Dhemas Reviyanto