Foto

Pemeriksaan Lanjutan Efendy Sahputra dan Sidang lanjutan Heriyanto di KPK Hari Ini

29 Februari 2024 | 20.30 WIB

https://statik.tempo.co/data/2024/02/29/id_1283699/1283699_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 6

Terdakwa Dirut Perumda Benuo Taka, Heriyanto, seusai mengikuti sidang lanjutan dilaksanakan secara daring, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 29 februari 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum KPK untuk terdakwa dalam pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal pada perusahaan umum daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2019-2021 yang melibatkan terpidana mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp14,4 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

https://statik.tempo.co/data/2024/02/29/id_1283714/1283714_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 6

Terdakwa Dirut Perumda Benuo Taka, Heriyanto, seusai mengikuti sidang lanjutan dilaksanakan secara daring, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 29 februari 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum KPK untuk terdakwa dalam pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal pada perusahaan umum daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2019-2021 yang melibatkan terpidana mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp14,4 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

https://statik.tempo.co/data/2024/02/29/id_1283715/1283715_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 6

Terdakwa Dirut Perumda Benuo Taka, Heriyanto, seusai mengikuti sidang lanjutan dilaksanakan secara daring, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 29 februari 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum KPK untuk terdakwa dalam pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal pada perusahaan umum daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2019-2021 yang melibatkan terpidana mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp14,4 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

https://statik.tempo.co/data/2024/02/29/id_1283716/1283716_720.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 6

Pihak swasta Efendy Sahputra (Asiong), seusai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Efendy Sahputra, pada tahun 2018 terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK menyuap Bupati Labuhan Batu, Pagonal Harahap sekitar Rp.42,28 miliar dan di vonis pidana penjara badan selama tiga tahun, kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK menyuap Bupati Labuhan Batu Erik A. Ritonga, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto

https://statik.tempo.co/data/2024/02/29/id_1283717/1283717_720.jpg
Perbesar
Foto 5 dari 6

Pihak swasta Efendy Sahputra (Asiong), seusai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Efendy Sahputra, pada tahun 2018 terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK menyuap Bupati Labuhan Batu, Pagonal Harahap sekitar Rp.42,28 miliar dan di vonis pidana penjara badan selama tiga tahun, kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK menyuap Bupati Labuhan Batu Erik A. Ritonga, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto

https://statik.tempo.co/data/2024/02/29/id_1283718/1283718_720.jpg
Perbesar
Foto 6 dari 6

Pihak swasta Efendy Sahputra (Asiong), seusai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Efendy Sahputra, pada tahun 2018 terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK menyuap Bupati Labuhan Batu, Pagonal Harahap sekitar Rp.42,28 miliar dan di vonis pidana penjara badan selama tiga tahun, kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK menyuap Bupati Labuhan Batu Erik A. Ritonga, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus