Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Panglima GAM Kota Sabang, Izil Azhar, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan secara paksa, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2023. Izil Azhar, diperiksa sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan KPK pada tahun 2018 dengan menetapkan 4 orang tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal dan swasta T. Syaiful Bahri, dalam tindak pidana korupsi realisasi komitmen pemberian fee atau hadiah mencapai Rp.32,3 miliar terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun pada Pemerintah Provinsi Aceh. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Panglima GAM Kota Sabang, Izil Azhar, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan secara paksa, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2023. Izil Azhar, diperiksa sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan KPK pada tahun 2018 dengan menetapkan 4 orang tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal dan swasta T. Syaiful Bahri, dalam tindak pidana korupsi realisasi komitmen pemberian fee atau hadiah mencapai Rp.32,3 miliar terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun pada Pemerintah Provinsi Aceh. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Panglima GAM Kota Sabang, Izil Azhar, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan secara paksa, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2023. Izil Azhar, diperiksa sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan KPK pada tahun 2018 dengan menetapkan 4 orang tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal dan swasta T. Syaiful Bahri, dalam tindak pidana korupsi realisasi komitmen pemberian fee atau hadiah mencapai Rp.32,3 miliar terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun pada Pemerintah Provinsi Aceh. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 Izil Azhar alias Ayah Merin (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 9 Februari 2023. KPK memeriksa mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut terkait gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 senilai Rp32,4 miliar. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Tersangka kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 Izil Azhar alias Ayah Merin (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 9 Februari 2023. KPK memeriksa mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut terkait gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 senilai Rp32,4 miliar. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Tersangka kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 Izil Azhar alias Ayah Merin (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 9 Februari 2023. KPK memeriksa mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut terkait gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 senilai Rp32,4 miliar. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini