Foto

Pemerintah Akan Jadikan LNG Tangguh Pusat Logistik Berikat

21 September 2015 | 21.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Menteri ESDM Sudirman Said (kanan) saat meninjau ruang kontrol di lokasi Tangguh LNG di Teluk Bintuni, Papua Barat, 21 September 2015. Tangguh LNG memiliki cadangan sebanyak 16 tcf (triliun kaki kubik) dengan produksi rata-rata sebesar 1,4 bcfd (miliar kaki kubik per hari) dan telah mengirimkan lebih dari 600 kargo LNG ke pasar lokal dan ekspor ke Asia dan Amerika. ANTARA/Muhammad Adimaja

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Menteri ESDM Sudirman Said saat meninjau lokasi Tangguh LNG di Teluk Bintuni, Papua Barat, 21 September 2015. Sudirman Said mengingatkan agar perusahaan memperhatikan kehidupan masyarakat sekitarnya. ANTARA/Muhammad Adimaja

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Menteri ESDM Sudirman Said (tengah) saat meninjau lokasi Tangguh LNG di Teluk Bintuni, Papua Barat, 21 September 2015. Kunjungan tersebut dalam rangka meninjau kesiapan proyek pengembangan kilang ketiga di Tangguh LNG. ANTARA/Muhammad Adimaja

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Pekerja memantau pengoperasian fasilitas pencairan gas alam di Tangguh LNG di Teluk Bintuni, Papua Barat, 21 September 2015. Tangguh LNG merupakan bisnis utama British Petroleum di Indonesia. ANTARA/Muhammad Adimaja

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Pekerja beraktivitas di area fasilitas pencairan gas alam di Tangguh LNG di Teluk Bintuni, Papua Barat, 21 September 2015. Pemerintah berharap LNG Tangguh mampu menggerakkan perekonomian nasional dan membantu masyarakat disekitar Papua Barat. ANTARA/Muhammad Adimaja

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Pekerja beraktivitas di area fasilitas pencairan gas alam di Tangguh LNG di Teluk Bintuni, Papua Barat, 21 September 2015. Pemerintah berencana menjadikan kawasan kilang LNG Tangguh sebagai Pusat Logistik Berikat. ANTARA/Muhammad Adimaja

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus