Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (ketiga kanan), Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto (ketiga kiri), dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan (kedua kiri) menandatangani dokumen pengesahan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 April 2022. Menteri Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H/2022 yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp39.886.009 per orang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 April 2022. Penetapan biaya haji ini menggunakan asumsi kuota Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah dan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto (kanan) sberbincang sebelum rapat kerja pembahasan biaya haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 April 2022. Menteri Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H/2022 yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp39.886.009 per orang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (ketiga kanan), Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto (ketiga kiri), dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan (kedua kiri) menandatangani dokumen pengesahan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 April 2022. Menteri Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H/2022 yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp39.886.009 per orang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 April 2022. Menteri Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H/2022 yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp39.886.009 per orang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) dan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 April 2022. Menteri Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H/2022 yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp39.886.009 per orang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini