Foto

Pemprov DKI Berikan Insentif Fiskal Daerah untuk Pembayaran PBB-P2

19 Juni 2024 | 21.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Warga berjalan di depan perkarangan rumah di samping perlintasan kereta api di kawasan permukiman padat penduduk di Cideng, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024. Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk hunian warga Jakarta dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. TEMPO/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Warga berdiri di depan rumah di samping perlintasan kereta api di kawasan permukiman padat penduduk di Cideng, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024. Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk hunian warga Jakarta dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. TEMPO/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Warga berjalan di kawasan permukiman padat penduduk di Cideng, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024. Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk hunian warga Jakarta dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. TEMPO/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Seorang anak bersantai di rumah rumah di samping perlintasan kereta api di kawasan permukiman padat penduduk di Cideng, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024. Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk hunian warga Jakarta dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. TEMPO/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Warga berjalan di depan perkarangan rumah di samping perlintasan kereta api di kawasan permukiman padat penduduk di Cideng, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024. Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk hunian warga Jakarta dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. TEMPO/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

KRL melintasi kawasan permukiman padat penduduk di Cideng, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024. Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk hunian warga Jakarta dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus