Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga berjalan di depan perkarangan rumah di samping perlintasan kereta api di kawasan permukiman padat penduduk di Cideng, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024. Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk hunian warga Jakarta dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Warga berdiri di depan rumah di samping perlintasan kereta api di kawasan permukiman padat penduduk di Cideng, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024. Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk hunian warga Jakarta dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga berjalan di kawasan permukiman padat penduduk di Cideng, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024. Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk hunian warga Jakarta dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Seorang anak bersantai di rumah rumah di samping perlintasan kereta api di kawasan permukiman padat penduduk di Cideng, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024. Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk hunian warga Jakarta dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Warga berjalan di depan perkarangan rumah di samping perlintasan kereta api di kawasan permukiman padat penduduk di Cideng, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024. Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk hunian warga Jakarta dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
KRL melintasi kawasan permukiman padat penduduk di Cideng, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024. Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk hunian warga Jakarta dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini