Foto

Pemprov DKI Jakarta Imbau Pengaturan Jam Kerja Karyawan Swasta

12 Juli 2023 | 07.00 WIB

https://statik.tempo.co/data/2023/07/12/id_1218886/1218886_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 4

Karyawan kantor berjalan pulang di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi perusahaan swasta di DKI hanya bersifat imbauan, selanjutnya kebijakan tersebut dikembalikan kepada perusahaan masing-masing. ANTARA/Rivan Awal Lingga

https://statik.tempo.co/data/2023/07/12/id_1218887/1218887_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 4

Karyawan kantor berjalan pulang di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi perusahaan swasta di DKI hanya bersifat imbauan, selanjutnya kebijakan tersebut dikembalikan kepada perusahaan masing-masing. ANTARA/Rivan Awal Lingga

https://statik.tempo.co/data/2023/07/12/id_1218888/1218888_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 4

Karyawan kantor berjalan pulang di Terowongan Kendal, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi perusahaan swasta di DKI hanya bersifat imbauan, selanjutnya kebijakan tersebut dikembalikan kepada perusahaan masing-masing. ANTARA/Rivan Awal Lingga

https://statik.tempo.co/data/2023/07/12/id_1218889/1218889_720.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 4

Karyawan kantor berjalan pulang di jembatan penyeberangan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi perusahaan swasta di DKI hanya bersifat imbauan, selanjutnya kebijakan tersebut dikembalikan kepada perusahaan masing-masing. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus