Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ratusan santri dan pendukung Bahar bin Smith menunggu di luar gedung saat sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, Senin, 12 Oktober 2020. Mereka menyambut kemenangan terpidana kasus kekerasan terhadap anak, Bahar bin Smith dalam sidang gugatan terkait pencabutan asimilasi. TEMPO/Prima Mulia
Ratusan santri dan pendukung Bahar bin Smith menunggu di luar gedung saat sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, Senin, 12 Oktober 2020. PTUN Bandung mengabulkan gugatan terpidana kasus kekerasan terhadap anak, Bahar bin Smith, terkait pencabutan asimilasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor. TEMPO/Prima Mulia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Santri dan pendukung Bahar bin Smith berdoa bersama sembari menunggu di luar gedung saat sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, Senin, 12 Oktober 2020. Tim pengacara Bahar sebelumnya menilai pencabutan asimilasi yang dilakukan Bapas Bogor terkesan subjektif karena menurut tim kuasa hukumnya, Bahar bin Smith tidak melanggar PSBB terkait kerumunan pada saat ceramah. TEMPO/Prima Mulia
Ratusan santri dan pendukung Bahar bin Smith menunggu di luar gedung saat sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, Senin, 12 Oktober 2020. Sebagaimana diketahui, Bahar sempat berceramah di pondok pesantrennya, Tajul Alawiyyin, setelah bebas melalui hak asimilasi. Dalam kegiatan tersebut, jemaah yang hadir dinilai tampak mengabaikan protokol kesehatan. TEMPO/Prima Mulia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini