Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pedangdut Sisca Dewi menjalani sidang vonis terkait tindak pidana pemerasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemerasan terhadap Irjen Bambang Sunarwibowo. TEMPO/Nurdiansah
Pedangdut Sisca Dewi keluar dari ruang sidang setelah menjalani sidang vonis terkait tindak pidana pemerasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. Dalam persidangan tersebut Sisca Dewi divonis majelis hakim 3 tahun penjara, 500 juta rupiah subsider tiga bulan. TEMPO/Nurdiansah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pedangdut Sisca Dewi berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang vonis terkait tindak pidana pemerasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. Menurut hakim, hal yang memberatkan untuk Sisca Dewi, karena perbuatannya mengganggu rumah tangga orang lain dan mendegradasi karier Irjen Bambang. TEMPO/M Yusuf Manurung
Pedangdut Sisca Dewi keluar dari ruang sidang setelah menjalani sidang vonis terkait tindak pidana pemerasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. TEMPO/Nurdiansah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini