Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Perbaikan Ruas Jalan Tol Bocimi yang Ambles

8 April 2024 | 23.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Pekerja mengoperasikan alat berat saat perbaikan ruas jalan tol Bocimi KM 64 yang ambles di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengupayakan penanganan sementara dengan melakukan pemasangan tiang pancang guna memperkuat bagian yang terdampak longsor dan penanganan permanen baru akan dilakukan pascalebaran 2024 dalam waktu tiga bulan penanganan. ANTARA/Henry Purba

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Pekerja mengoperasikan alat berat saat perbaikan ruas jalan tol Bocimi KM 64 yang ambles di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengupayakan penanganan sementara dengan melakukan pemasangan tiang pancang guna memperkuat bagian yang terdampak longsor dan penanganan permanen baru akan dilakukan pascalebaran 2024 dalam waktu tiga bulan penanganan. ANTARA/Henry Purba

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Pekerja mengoperasikan alat berat saat perbaikan ruas jalan tol Bocimi KM 64 yang ambles di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengupayakan penanganan sementara dengan melakukan pemasangan tiang pancang guna memperkuat bagian yang terdampak longsor dan penanganan permanen baru akan dilakukan pascalebaran 2024 dalam waktu tiga bulan penanganan. ANTARA/Henry Purba

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Pekerja mengoperasikan alat berat saat perbaikan ruas jalan tol Bocimi KM 64 yang ambles di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengupayakan penanganan sementara dengan melakukan pemasangan tiang pancang guna memperkuat bagian yang terdampak longsor dan penanganan permanen baru akan dilakukan pascalebaran 2024 dalam waktu tiga bulan penanganan. ANTARA/Henry Purba

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus